Seorang mahasiswa sebuah perguruan Tinggi swasta (PTS), berinisial DS
(23) warga Desa Langgen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, mendekam di
tahanan Mapolresta Tegal. Mahasiswa itu ditahan, karena dituduh telah
memperkosa seorang siswi sebuah SMA di Kota Tegal, bernama Melati (17,
bukan nama sebenarnya). Perbuatan cabul itu dilakukan di sebuah warnet
di Jalan Jalak Barat, kelurahan Pekauman, Tegal.
Tersangka
sendiri ditangkap petugas, Senin (3/5) malam sekitar pukul 13.15 di
rumahnya. "Saat akan ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun setelah
ditunjukkan nama korbannya akhirnya DS mengaku sehingga kami bawa ke
Mapolresta Tegal, untuk menjalani pemeriksaan, ujar Kasat Reskrim, Iptu
Heriyanto SE, kepada wartawan, Selasa (4/5).
Hasil
pemeriksaan petugas terhadap korban maupun pelaku, aksi perkosaan itu
terjadi beberapa hari sebelumnya. Saat itu DS yang masih tetangga
Melati, mengajak jalan-jalan ke Kota Tegal. Sampai di Tegal, korban
diajak ke warnet di Jalan Jalak Barat Tegal.
Sampai di ruangan
tertutup di salah watu warnet itu, awalnya korban tidak curiga kalau
pelaku akan berbuat jahat terhadap dirinya. Namun tidak berapa lama
kemudian, tersangka memperkosa korban dengan paksaan dan ancaman, hingga
korban hanya pasrah. Korban juga sempat diancam agar tidak memberitahu
kejadian itu kepada orang lain termasuk kepada orangtuanya. "Waktu saya
dipaksa di warnet, saya mau teriak tapi dibungkam DS dan diancam, jadi
saya tidak bisa berbuat apa-apa," ujar korban, saat ditanya petugas
penyidik.
Terbongkarnya kasus asusila itu, setelah korban
mengalami sakit ketika hendak buang air kecil, atas kejadian itu
orangtua korban mendesak hingga korban menceritakan apa yang telah
terjadi pada dirinya. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban marah dan
mencari pelaku, namun DS selalu mengelak ketika dimintai
pertanggungjawabannya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tegal.
Sementara
saat diperiksa petugas, DS mengakui perbuatannya itu, lantaran sudah
lama tertarik terhadap kecantikan korban. "Saya tertarik kepada korban
dan di warnet itulah peristiwa terjadi. Saya menyesal atas tindakan saya
ini, ujar DS. Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal
82, Undang-Undang No 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Perempuan dan
Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara
ditempat lain, Wakil Walikota Tegal, KH Habib Ali ZA SE, ketika
dihubungi KR, Selasa (4/5), meminta petugas utuk menindak tegas warnet
yang di dalamnya untuk berbuat mesum. "Semua warnet di Tegal, jangan ada
bilik-bilik yang tertutup, karena bisa disalahgunakan dan jika ada yang
untuk mesum, petugas harus menindak tegas pemilik warnet itu," tegas
Habib Ali.
0 Respon:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesukamu! Mau sopan, jorok karepmu asal di tanggung sendiri! Salam hangat
Yuda Taufiqurrahman | Jidat Bukan Pahlawan