Mahasiswa Perkosa Anak ABG

Seorang mahasiswa sebuah perguruan Tinggi swasta (PTS), berinisial DS (23) warga Desa Langgen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, mendekam di tahanan Mapolresta Tegal. Mahasiswa itu ditahan, karena dituduh telah memperkosa seorang siswi sebuah SMA di Kota Tegal, bernama Melati (17, bukan nama sebenarnya). Perbuatan cabul itu dilakukan di sebuah warnet di Jalan Jalak Barat, kelurahan Pekauman, Tegal.

Tersangka sendiri ditangkap petugas, Senin (3/5) malam sekitar pukul 13.15 di rumahnya. "Saat akan ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan nama korbannya akhirnya DS mengaku sehingga kami bawa ke Mapolresta Tegal, untuk menjalani pemeriksaan, ujar Kasat Reskrim, Iptu Heriyanto SE, kepada wartawan, Selasa (4/5).

Hasil pemeriksaan petugas terhadap korban maupun pelaku, aksi perkosaan itu terjadi beberapa hari sebelumnya. Saat itu DS yang masih tetangga Melati, mengajak jalan-jalan ke Kota Tegal. Sampai di Tegal, korban diajak ke warnet di Jalan Jalak Barat Tegal.

Sampai di ruangan tertutup di salah watu warnet itu, awalnya korban tidak curiga kalau pelaku akan berbuat jahat terhadap dirinya. Namun tidak berapa lama kemudian, tersangka memperkosa korban dengan paksaan dan ancaman, hingga korban hanya pasrah. Korban juga sempat diancam agar tidak memberitahu kejadian itu kepada orang lain termasuk kepada orangtuanya. "Waktu saya dipaksa di warnet, saya mau teriak tapi dibungkam DS dan diancam, jadi saya tidak bisa berbuat apa-apa," ujar korban, saat ditanya petugas penyidik.

Terbongkarnya kasus asusila itu, setelah korban mengalami sakit ketika hendak buang air kecil, atas kejadian itu orangtua korban mendesak hingga korban menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban marah dan mencari pelaku, namun DS selalu mengelak ketika dimintai pertanggungjawabannya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tegal.

Sementara saat diperiksa petugas, DS mengakui perbuatannya itu, lantaran sudah lama tertarik terhadap kecantikan korban. "Saya tertarik kepada korban dan di warnet itulah peristiwa terjadi. Saya menyesal atas tindakan saya ini, ujar DS. Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 82, Undang-Undang No 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara ditempat lain, Wakil Walikota Tegal, KH Habib Ali ZA SE, ketika dihubungi KR, Selasa (4/5), meminta petugas utuk menindak tegas warnet yang di dalamnya untuk berbuat mesum. "Semua warnet di Tegal, jangan ada bilik-bilik yang tertutup, karena bisa disalahgunakan dan jika ada yang untuk mesum, petugas harus menindak tegas pemilik warnet itu," tegas Habib Ali.

Mahasiswa Perkosa Anak ABG

Mahasiswa Perkosa Anak ABG ditulis oleh
10/10 based on 10 ratings from 10 reviewers

0 Respon:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesukamu! Mau sopan, jorok karepmu asal di tanggung sendiri! Salam hangat
Yuda Taufiqurrahman
| Jidat Bukan Pahlawan