Joko Waluyanto, 45, guru SDN yang menyodomi muridnya, kemarin (6/4)
divonis empat tahun pidana penjara. Guru PNS ini juga didenda Rp 60 juta
subsider enam bulan kurungan.
''Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana cabul di bawah umur," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani sebelum mengetuk palu sebagai tanda persidangan berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Guru SDN di Kecamatan Ngasem itu dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap tujuh muridnya. Amar putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aini Prihatin. Dalam sidang tuntutan 18 Maret lalu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim kemarin menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 82 (2) UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP. Ahmad Yani mengatakan, perbuatan terdakwa merusak masa depan tujuh korban yang masih di bawah umur. Juga, merusak citra dunia pendidikan.
Hal yang meringankan terdakwa, dia sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum. Juga, bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada keluarga korban. Atas putusan tersebut, terdakwa meminta waktu untuk menyatakan banding atau pun tidak. ''Saya pikir-pikir," kata Joko di hadapan majelis hakim.
Hal senada disampaikan JPU Nur Aini Prihatin. ''Masa pikir-pikir untuk mengajukan banding selama tujuh hari," kata Ahmad Yani.
Seperti diberitakan, guru olahraga dan seni itu mulai meringkuk di terali besi sejak 7 Oktober 2009. Dia ditangkap petugas Polsek Kalitidu setelah salah satu korban melapor ke mapolsek setempat.
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=151668
''Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana cabul di bawah umur," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani sebelum mengetuk palu sebagai tanda persidangan berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Guru SDN di Kecamatan Ngasem itu dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap tujuh muridnya. Amar putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aini Prihatin. Dalam sidang tuntutan 18 Maret lalu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim kemarin menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 82 (2) UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP. Ahmad Yani mengatakan, perbuatan terdakwa merusak masa depan tujuh korban yang masih di bawah umur. Juga, merusak citra dunia pendidikan.
Hal yang meringankan terdakwa, dia sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum. Juga, bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada keluarga korban. Atas putusan tersebut, terdakwa meminta waktu untuk menyatakan banding atau pun tidak. ''Saya pikir-pikir," kata Joko di hadapan majelis hakim.
Hal senada disampaikan JPU Nur Aini Prihatin. ''Masa pikir-pikir untuk mengajukan banding selama tujuh hari," kata Ahmad Yani.
Seperti diberitakan, guru olahraga dan seni itu mulai meringkuk di terali besi sejak 7 Oktober 2009. Dia ditangkap petugas Polsek Kalitidu setelah salah satu korban melapor ke mapolsek setempat.
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=151668
0 Respon:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesukamu! Mau sopan, jorok karepmu asal di tanggung sendiri! Salam hangat
Yuda Taufiqurrahman | Jidat Bukan Pahlawan