Badan Narkotika Nasional menggrebek kelompok musik asal Lampung,
Kangen Band, pada Sabtu Sabtu 112 Maret, dini hari pukul 02.30 WIB.
Selain ditemukan 40 gram ganja kering, petugas juga menemukan ganja
tanaman setinggi 3 senti meter di markas mereka, di Cibubur, Jakarta
Timur.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sumirat mengatakan, mereka yang
tertangkap tak hanya lima personel Kangen, melainkan ada orang lain di
markas itu. “Kami sudah lama membuntuti,” katanya, saat ditemui di
Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Sabtu malam, 12 Maret 2011.
Semua tersangka, menurut Sumirat berjumlah 10 orang. Mereka adalah A,
A, B, B, J, N, S, S, Z, dan V. Sayangnya, Sumirat tidak menyebut siapa
saja nama di luar lima personel Kangen Band itu. “Pemeriksaan akan
berlansung 3 x 24 jam, kalau terbukti sebagai pemakai, akan kami tahan,”
ujar Sumirat. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Unit IV Direktorat IV
Narkotika, Mabes Polri di Gedung BNN.
Penangkapan Kangen Band menambah daftar panjang artis-artis yang
berurusan barang haram ini. Sebelumnya artis Iyut Bing Slamet juga
kedapatan membawa shabu-shabu seberat 0,4 gram di Hotel Penthouse,
Jakarta Barat, 8 Maret. Sepekan sebelumnya, tepatnya 28 Februari,
drummer Padi Yoyo, juga ditangkap Sub Dit V Direktoran Narkoba Bareskrim
Mabes Polri di Sudirman Park, Jakarta Pusat. Polisi menyita 0,4 gram
shabu-shabu.
0 Respon:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesukamu! Mau sopan, jorok karepmu asal di tanggung sendiri! Salam hangat
Yuda Taufiqurrahman | Jidat Bukan Pahlawan