Gugatan Rp 70 M pada PSK
Ditolak, Beckham Ajukan
Banding
Adhie Ichsan : detikHot
detikcom - Los Angeles, David
Beckham menuntut Rp 70
miliar pada seorang PSK
bernama Irma Nici yang
mengaku telah berselingkuh
dengannya. Karena gugatannya
ditolak hakim, Beckham pun
mengajukan banding.
Seperti dilansir Daily Mail,
Sabtu (18/3/2011), juru bicara
Beckham baru saja mangajukan
banding ke Pengadilan Distrik
Central California, Divisi Barat,
Amerika Serikat.
"David yakin keadilan akan
menang," ujar sang juru bicara.
Sekadar mengingatkan,
tuntutan hukum pada Irma
sudah diajukan Beckham pada
Senin (27/9/2010) lalu melalui
pengacaranya. Perempuan 26
tahun itu diketahui saat ini
menginap di sebuah hotel di
New York, Amerika Serikat.
Dalam tuntutannya, Beckham
menyebutkan kalau Irma telah
melakukan fitnah dan
pencemaran nama baik dengan
menyebutnya melakukan
perselingkuhan. Selain Irma,
ayah tiga anak itu juga
menuntut In Touch Weekly,
majalah yang menerbitkan
pengakuan si PSK.
Namun, Hakim Manuel Real
menolak gugatan suami
Victoria Adams itu pada 14
Februari lalu. Menurut sang
hakim, Beckham tidak
menunjukkan bahwa ada bukti
yang jelas dalam tuntutannya.
0 Respon:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesukamu! Mau sopan, jorok karepmu asal di tanggung sendiri! Salam hangat
Yuda Taufiqurrahman | Jidat Bukan Pahlawan