Malang nian nasib Ayu-bukan nama sebenarnya. Gadis 14 tahun ini dinodai
oleh pria yang baru dikenalnya. Siswi SMP ini diperkosa YP (24) seorang
tukang bangunan asal Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten
Nganjuk, yang berprofesi sebagai kuli bangunan.
Perkenalan Ayu
dengan YP berawal dari salah kirim SMS. YP kemudian menghubungi Ayu dan
mengajak berkenalan. Gayung disambut, ajakan perkenalan itu kemudian
berubah jadi hubungan asmara. Kisah cinta siswi SMP ini berlangsung
selama dua bulan. Setelah berpacaran melalui telepon, keduanya sepakat
bertemu
Awal Februari 2010, YP mendatangi
Ayu, mereka bertemu di Terminal Tulungagung. Layaknya orang berpacaran,
keduanya sepakat pergi jalan-jalan dan yang menjadi tujuan adalah rumah
teman YP di kawasan Krian, Sidoarjo.
Keputusan Ayu ikut YP
membawa petaka karena YP memaksanya untuk melayani nafsu bejat hingga
berulang kali. Tak hanya di Krian, kejadian serupa diulangi di rumah
kerabat YP di Tulungagung. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Ayu
dipulangkan ke rumah.
Terungkapnya kejadian itu berdasarkan
kecurigaan keluarga Ayu yang mendapati anaknya sering murung dan
mengurung diri di dalam kamar. Curiga dengan perubahan yang ada, pihak
keluarga mendesak dan mendapati pengakuan jika dirinya dinodai YP. Tak
terima keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Dari
laporan yang kami terima, kami langsung lakukan tindakan pengejaran.
Pelaku YP berhasil kami amankan di rumah neneknya di Desa Mlorah,
Kecamatan Rejoso, Nganjuk," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung
Iptu.Siswanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Tulungagung, Selasa
(2/3/2010).
Sementara YP saat pemeriksaan mengelak disebut
melakukan perkosaan. Tindakan asusila diakui dilakukan tanpa paksaan,
karena Ayu dianggap bersedia dengan alasan menolak dikawinkan dengan
seorang lelaki pilihan keluarganya.
"Saya dicurhati ya saya dengarkan. Terus dia saya ajak juga tidak menolak," ungkapnya sambil tertunduk lesu.
YP
mengaku siap bertanggung jawab dengan menikahi Ayu. Namun sayang
keinginan itu tampaknya sulit terpenuhi, karena dia terancam
mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ini karena
melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 tentang
melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
http://surabaya.detik.com/read/2010/03/02/180826/1309729/475/siswi-smp-diperkosa-kuli-bangunan
Home »
Belajar SEO
»
Berita Mesum
»
Bokep
»
cerita
»
dewasa
»
Siswi SMP diperkosa kuli bangunan - berita mesum
0 Respon:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesukamu! Mau sopan, jorok karepmu asal di tanggung sendiri! Salam hangat
Yuda Taufiqurrahman | Jidat Bukan Pahlawan