Adin, warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, dilaporkan ke polisi
kemarin. Tuduhannya, pemuda usia 27 tahun tersebut menghamili Ek, 14,
warga Suruh, Trenggalek. Polisi masih menyelidiki kebenaran laporan
tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKPB
Rudy Kristantyo melalui Kepala Bagian Bina Mitra AKP Priyono. "Yang
melaporkan Ibu Ek. Kami masih meminta keterangan sejumlah saksi,
termasuk Ek," tutur Priyono.
Perwira
dengan tanda pangkat tiga balok di pundak itu mengatakan, keduanya
pertama kali bertemu pada 17 Januari 2010 pukul 14.00. Hubungan terus
terjalin meski melalui telepon.
Merasa cocok, Adin dan Ek
menjalin hubungan asmara. Sayang kebablasan. Adin mengajak anak baru
gede (ABG) itu menginap di salah satu hotel di Tulungagung. Versi Ek,
mereka berhubungan badan. "Mungkin ketagihan, hubungan badan dilakukan
dua kali. Tapi kan tetap tidak boleh berhubungan badan karena Ek masih
di bawah umur," kata Priyono.
Akibatnya, Ek muntah-muntah. ABG
itu dilarikan ibunya ke rumah sakit. Setelah diperiksakan ternyata Ek
dinyatakan hamil. Seketika itu, Ek ditanyai siapa yang menghamili
dirinya. Meluncurlah nama Adin.
Lantas ibu korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Kini aparat kepolisian masih
memeriksa saksi-saksi dan belum memintai keterangan dari Adin.
http://www.jidatbaok.com
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=148406
0 Respon:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesukamu! Mau sopan, jorok karepmu asal di tanggung sendiri! Salam hangat
Yuda Taufiqurrahman | Jidat Bukan Pahlawan