Beberapa hari terakhir warga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar), dibuat tercengang dengan beredarnya film porno yang pelakon
wanitanya adalah warga setempat. Belakangan, Polsek Muara Jawa kemudian
melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait
pembuatan film mesum tersebut.
"Begitu ada laporan warga, kami
langsung melakukan penyelidikan. Apalagi warga jelas menyebutkan,
pemain pria di film itu berinisial St, seorang warga Balikpapan yang
selama ini bekerja di Muara Jawa," Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto
SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budiman kepada harian ini, kemarin.
Ada
3 video yang beredar, pertama berdurasi 5 menit 14 detik yang dibuat
pada 18 Juni 2009. Kedua berdurasi 24 menit 23 detik yang dibuat pada
19 Juni 2009 dan ketiga berdurasi 35 menit 17 detik yang dibuat pada 13
Oktober 2009 lalu. Ketiganya video diambil di kamar salah satu hotel
berbintang di Samarinda.
Dalam ketiga jilid video mesum itu
jelas terlihat St (37) melakukan hubungan seks dengan El (26) yang
tinggal di Muara Jawa. Dalam video tersebut juga diketahui adegannya
dilakukan di Hotel MS di Samarinda. Ironisnya, di film itu tampak El
membuka sendiri jilbabnya yang dilanjutkan dengan membuka pakaian
seluruh pakaiannya.
Di video selanjutnya, ternyata sikap
malu-malu kucing El ini hanya pada video pertama. Pada video kedua dan
ketiga, El dan St tak canggung lagi untuk memulai adegan itu. Namun,
lagi-lagi direkam dengan posisi kamera yang telah disembunyikan St.
Arahnya selalu sama, yakni disembunyikan di dalam tas yang menghadap ke
ranjang.
"Dalam kasus ini ada aktor atau aktris, ada pengambil
gambar dan ada penyebar gambar. Si aktor atau aktris bisa tak salah
bila dalam kondisi tak tahu ketika sedang diambil gambarnya," ujar
Kasat Reskrim Arif Budiman.
Awalnya kasus ini bisa tercium
polisi karena laporan masyarakat yang menyebut maraknya peredaran video
mesum ini di Muara Jawa. Setelah polisi mendapat video itu, dilakukan
pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya polisi mendapat identitas
kedua pemeran adegan panas itu. Yang pertama diperiksa polisi, adalah
El, yang kemudian membenarkan bahwa memang dirinya dan St yang
melakukan adegan itu.
"Saat ini, St dan El sudah menjalani
pemeriksaan di Polsek Muara Jawa. El dan St telah mengakui bahwa
keduanya adalah orang yang memerankan adegan panas itu. Hanya saja, El
tak mengetahui bila sedang direkam," tambahnya.
Dari tangan
tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kamera video, sebuah
laptop, flashdisk, sebuah tas punggung yang digunakan menyembunyikan
kamera dan dua tagihan penggunaan kamar di hotel berbintang di
Samarinda.
St akan dijerat dengan pasal 35 Undang Undang Nomor
44 tahun 2009 tentang Pornografi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun
dan maksimal 12 tahun, karena terbukti mengendarkan video mesum itu.
"Pengembangan masih dilakukan. Yang jelas, tersangka sudah ditahan di
Polsek Muara Jawa," kata Arif, lagi.
http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=1&id=5005
0 Respon:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesukamu! Mau sopan, jorok karepmu asal di tanggung sendiri! Salam hangat
Yuda Taufiqurrahman | Jidat Bukan Pahlawan